3 Kasus Narkoba Menonjol di Probolinggo, Perangkat Desa Jualan Sabu-sabu, Ya Ampun

Kedua yakni kasus kepemilikan 41,36 gram ganja dari pria berinisial DS (48) asal Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo.
DS terancam Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Ketiga, penangkapan pria berinisial SFA (37) warga Banyuanyar dan WHA (29) asal Maron, Probolinggo.
Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sedangkan WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly
"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tanda Arsya. (mcr12/jpnn)
Tiga kasus narkoba yang diungkap Polres Probolinggo menjadi perhatian, salah satu di antaranya perangkat desa di Brani Kulon yang menjual sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News