3 Kasus Narkoba Menonjol di Probolinggo, Perangkat Desa Jualan Sabu-sabu, Ya Ampun

Sabtu, 30 Juli 2022 – 14:58 WIB
3 Kasus Narkoba Menonjol di Probolinggo, Perangkat Desa Jualan Sabu-sabu, Ya Ampun - JPNN.com Jatim
Hasil tangkapan Polres Probolinggo terkait kasus narkoba selama Juli 2022. Satu di antaranya merupakan perangkat desa setempat yang menjual sabu-sabu. Foto: Humas Polda Jatim.

Kedua yakni kasus kepemilikan 41,36 gram ganja dari pria berinisial DS (48) asal Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo.

DS terancam Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Ketiga, penangkapan pria berinisial SFA (37) warga Banyuanyar dan WHA (29) asal Maron, Probolinggo.

Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sedangkan WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly

"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tanda Arsya. (mcr12/jpnn)

Tiga kasus narkoba yang diungkap Polres Probolinggo menjadi perhatian, salah satu di antaranya perangkat desa di Brani Kulon yang menjual sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News