Selain Penjara 15 Tahun, Bos SPI Kota Batu Dituntut Hukuman Tambahan
Rabu, 27 Juli 2022 – 16:00 WIB

Kajari Kota Batu Agus Rajito (berkacamata gelap) membeberkan dakwaan yang diajukan JPU kepada bos SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
"Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 (tentang Perlindungan Anak)," ucapnya. (mcr26/faz/jpnn)
Terdakwa pemerkosaan sejumlah siswi SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra dikenakan dakwaan pidana pokok hingga tambahan berikut ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News