Selain Penjara 15 Tahun, Bos SPI Kota Batu Dituntut Hukuman Tambahan

Rabu, 27 Juli 2022 – 16:00 WIB
Selain Penjara 15 Tahun, Bos SPI Kota Batu Dituntut Hukuman Tambahan - JPNN.com Jatim
Kajari Kota Batu Agus Rajito (berkacamata gelap) membeberkan dakwaan yang diajukan JPU kepada bos SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

"Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 (tentang Perlindungan Anak)," ucapnya. (mcr26/faz/jpnn)

Terdakwa pemerkosaan sejumlah siswi SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra dikenakan dakwaan pidana pokok hingga tambahan berikut ini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News