Suami Istri di Jember Seia Sekata, Terancam Sedekade di Penjara
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu?" ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan lagi barang bukti berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu (Rp1,4 juta). Jadi, total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat (2) UU 7/2001 tentang Mata Uang.
Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/faz/jpnn)
Pasangan suami istri di Jember ini kompak melakukan pelanggaran hukum. Mereka terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News