Suami Istri di Jember Seia Sekata, Terancam Sedekade di Penjara

Senin, 25 Juli 2022 – 22:51 WIB
Suami Istri di Jember Seia Sekata, Terancam Sedekade di Penjara - JPNN.com Jatim
Barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan yang diamankan Polsek Umbulsari, Kabupaten Jember, Senin (25/7/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu?" ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan lagi barang bukti berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu (Rp1,4 juta). Jadi, total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat (2) UU 7/2001 tentang Mata Uang.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/faz/jpnn)

Pasangan suami istri di Jember ini kompak melakukan pelanggaran hukum. Mereka terancam lama di penjara.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News