Suami Istri di Jember Seia Sekata, Terancam Sedekade di Penjara
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di wilayah Jember.
Keduanya ialah EN (33) dan suaminya, MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember.
"Kami menangkap EN dan MS yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, Senin (25/7).
Menurutnya, tersangka pengedar uang palsu itu melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu.
Namun, salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.
"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
Dia mengatakan anggotanya mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari tangan kedua tersangka.
Pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari saat ini melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
Pasangan suami istri di Jember ini kompak melakukan pelanggaran hukum. Mereka terancam lama di penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News