Pasutri di Jember Dikejar-kejar Pedagang di Pasar Umbulsari, Ternyata
Senin, 25 Juli 2022 – 19:47 WIB
Sisa pecahan uang palsu itu didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Pasutri di Jember dikejar-kejar pedagang di Pasar Umbulsari lantaran uang yang digunakan transaksi mencurigakan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News