Dalam Peranti Elektronik Ini Ada Barang Senilai Setengah Miliar, Apa Itu?
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polisi mengamankan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram berinisial IM, warga Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Dony Alexander mengatakan IM ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu-sabu tersebut diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan Trowulan," kata dia, Kamis (3/6).
Dia mengatakan pelaku mengambil titipan atau sabu-sabu itu dengan modus memasukkan ke dalam peranti elektronik.
"Barang tersebut kemudian diletakkan di lokasi penangkapan," katanya.
Pelaku diketahui telah menerima titipan barang atau ranjau sabu sebanyak tiga kali.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 500 gram yang disita jika diuangkan diperkirakan senilai setengah miliar.
"Kalau 1 gram dihargai sekitar Rp 1,2 juta, jika seberat setengah kilogram, ya, Rp 500 juta-Rp 600 juta. Kami juga bisa menyelamatkan sekitar 3.000 orang untuk tidak memakai sabu-sabu itu," ujar Bangkit.
Polisi mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram asal Aceh di Mojokerto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News