Terima Laporan, Polisi Bergerak, Geledah Rumah di Kediri, 5 Pemuda Melakukan Hal Terlarang
Minggu, 24 Juli 2022 – 18:24 WIB

Lima pemuda asal Kediri melakukan hal telarang di dalam sebuah rumah Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com
"Barang haram itu ditemukan di lantai kamar rumah tersangka dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar bukti transfer Bank BRI, seperangkat alat isap, dan satu buah korek api.
Saat ini, lima orang tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan di Mapolres Kediri Kota.
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dengan cara iuran. Mereka kemudian mengonsumsinya secara bersama-sama.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Nanang Setyawan. (faz/jpnn)
Lima pemuda di Kediri kedapatan melakukan hal terlarang di dalam sebuah rumah secara bersama- sama.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News