Pria di Pasuruan Berhati Besar, Memaafkan Pencuri Uangnya Rp 28,5 Juta, Mengharukan
Jumat, 22 Juli 2022 – 07:32 WIB
NJ mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, di mana terjadi penarikan dana sebesar Rp 28,5 juta.
Baca Juga:
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang petugas kebersihan.
AM diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah pelaku sebulan dan diamankan di Rutan Mapolres Pasuruan Kota.
Namun, setelah disepakatinya keadilan restoratif maka pelaku AM telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. (mcr12/jpnn)
Seorang pria berinisial NJ di Pasuruan memiliki hati besar. Dia memaafkan petugas kebersihan yang mencuri uangnya sebesar Rp 28,5 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News