Polisi Gerebek 2 Pria Saat Bermain Judi Online di Sebuah Gudang Pasuruan
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap perjudian online di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo. Sebanyak dua orang berinisial M (45) dan AR (46) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kedua tersangka menggunakan akun dompet digital atau uang elektronik untuk melakukan deposit ke situs perjudian online. Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM, lalu memasang taruhan pada permainan slot.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan dalam permainan judi online itu, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.
Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1.000 kali.
"Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka," kata Davis, Kamis (31/10).
Apabila menang berarti saldo bertambah, tetapi jika kalah mengakibatkan pengurangan saldo. Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merek Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.
Dari tersangka AR, barang bukti yang disita berupa handphone merek Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.
Polres Pasuruan menggerebek dua pria saat bermain judi online di sebuah gudang kawasan Panggungrejo Pasuruan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News