Sidang Bos SPI Batu Besok, JPU Bakal Sampaikan Tuntutan Maksimal 15 Tahun Penjara
“Yang jelas ancaman pidana maksimal 15 tahun, sudah dihitung JPU,” ucap Mia.
Dalam perkara tersebut, ada empat pasal yang didakwakan.
Pertama, Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dengan UU 17/2016 Tentang Penetapan Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kedua, Pasal 81 Ayat (2) UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dengan UU 17/2016 Tentang Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Ketiga, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dengan UU 17/2016 Tentang Penetapan Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun
Keempat, Pasal 294 Ayat (2) ke-(2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
JPU Kejari Kota Batu bakal menyampaikan tuntutan maksimal terhadap bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News