Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Eksepsi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya, Senin (18/7) berlangsung secara online dan tertutup.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menuturkan sidang perdana Mas Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan tepatnya pada Senin (25/7) dengan agenda eksepsi penasehat hukum dari Mas Bechi.
“Minggu depan, Senin, online dengan mengajukan eksepsi juga,” kata Mia saat ditemui seusai persidangan.
Sementara itu, terkait jalannya sidang yang dilakukan secara online, Mia mengatakan hal tersebut murni karena ketentuan dari lembaga pemasyarakatan.
“Kami khawatir penularan (Covid-19) yang keluar masuk,” katanya.
Mia tak memungkiri jika pihak penasehat hukum dari terdakwa meminta sidang dilakukan secara offline.
“Ada dari penasehat hukum terdakwa tetapi belum dikabulkan majelis hakim. Sebab harus diajukan secara tertulis,” kata Mia.
Sidang kasus pencabulan mas Bechi dilanjutkan pekan depan, dengan agenda eksepsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News