Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Eksepsi

Senin, 18 Juli 2022 – 16:06 WIB
Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Eksepsi - JPNN.com Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sebelumnya, sidang perdana kasus anak kiai Jombang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung mulai pukul 09.40 sampai 10.35 WIB.

Sidang digelar ruang sidang cakra dengan Majelis Hakim, Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Isi dakwaan yang dibacakan adalah, terdakwa dituntut dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif.

Pasal yang disangkakan adalah 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, juga disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan majelis hakim di persidangan,” kata Mia. (mcr23/jpnn)

Sidang kasus pencabulan mas Bechi dilanjutkan pekan depan, dengan agenda eksepsi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News