Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Minta Sidang Digelar Secara Tatap Muka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).
Persidangan digelar secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung selama 55 menit dimulai pukul 09.40 dan berakhir jam 10.35 WIB.
Sidang tersebut dihadiri langsung kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, 10 jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa anak kiai Jombang itu yang terhubung secara daring melalui Rutan Medaeng.
Pelaksanaan sidang secara daring tersebut diprotes Kuasa Hukum Mas Bechi I Gede Pasek Suardika.
Menurutnya, jika digelar secara daring, sidang seharusnya bisa dilakukan di PN Jombang.
“Kami sesalkan kenapa harus online. Hari begini masih online. Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online,” kata Gede ditemui seusai persidangan.
Dia menilai kalau proses persidangan digelar di PN Surabaya, terdakwa seharusnya dihadirkan.
“Kalau di Surabaya, hadirkan dong (terdakwa) biar kami sama-sama tahu, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau fiktif peristiwa yang didakwakan, kan bisa diuji,” ujar Gede.
Kuasa hukum Mas Bechi mempertanyakan mengapa pelaksanaan sidang perkara pencabulan santriwati di Jombang itu digelar secara online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News