Mas Bechi Didakwa Memerkosa, Terancam 12 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi didakwa pasal berlapis.
Kepala Kejaksaan Tingg Jatim Mia Amiati ikut turun menjadi bagian tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menyebut Mas Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif," kata Mia seusai sidang, Senin (18/7).
Adapun dakwaan itu berupa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kedua Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul ancaman sembilan tahun.
Pasal ketiga ialah 294 KUHP ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Mia mengatakan segala dakwaaan nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Pembuktian hukum pidana adalah pembuktian yang berlaku di Indonesia ada empat yang pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya," ucapnya.
Terdakwa pencabulan santriwati, Mas Bechi didakwa pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencabulan oleh JPU Kejati Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News