Polres Lumajang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Malang Melintang
"Dari data yang kami dapat tersangka MP ini DPO kasus serupa di wilayah lain," bebernya.
Selanjutnya FY ditangkap setelah beraksi di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama RH yang masih dalam pengejaran polisi.
Terakhir Y, S, dan R diamankan di Kecamatan Kunir. Mereka tepergok mengambil motor di samping rumah korban dan diteriaki maling.
Saat itu, salah satu dari mereka mengacungkan celurit kepada korban. Namun, warga lainnya mendengar dan mengepung ketiga pelaku.
"Motor korban ditinggal, lalu para pelaku berlarian, tetapi karena warga banyak mereka lari ke tengah sawah hingga akhirnya ditangkap warga," jelasnya.
Nasib ketiga pelaku masih selamat karena tidak dihajar massa. Warga memilih langsung melapor ke kepolisian.
"Semua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Dewa berharap hukuman yang menjerat para tersangka akan membuat mereka jera, Pihaknya akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat
Polres Lumajang menangkap sebanyak tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor selama Juni 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News