Polres Lumajang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Malang Melintang

Sabtu, 16 Juli 2022 – 13:55 WIB
Polres Lumajang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Malang Melintang - JPNN.com Jatim
Rilis ungkap kasus curanmor tangkapan selama Juni 2022 dari Polres Lumajang. Ada tujuh pelaku yang ditangkap. Foto: Humas Polda Jatim.

"Dari data yang kami dapat tersangka MP ini DPO kasus serupa di wilayah lain," bebernya.

Selanjutnya FY ditangkap setelah beraksi di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama RH yang masih dalam pengejaran polisi.

Terakhir Y, S, dan R diamankan di Kecamatan Kunir. Mereka tepergok mengambil motor di samping rumah korban dan diteriaki maling.

Saat itu, salah satu dari mereka mengacungkan celurit kepada korban. Namun, warga lainnya mendengar dan mengepung ketiga pelaku.

"Motor korban ditinggal, lalu para pelaku berlarian, tetapi karena warga banyak mereka lari ke tengah sawah hingga akhirnya ditangkap warga," jelasnya.

Nasib ketiga pelaku masih selamat karena tidak dihajar massa. Warga memilih langsung melapor ke kepolisian.

"Semua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Dewa berharap hukuman yang menjerat para tersangka akan membuat mereka jera, Pihaknya akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat

Polres Lumajang menangkap sebanyak tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor selama Juni 2022.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News