Polres Lumajang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Malang Melintang
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi kejadian selama bulan Juni 2022.
Pelaku tersebut ialah FY (27) asal Desa Wonosari Tekung, A (26) warga Desa Ranu Warung Randuagung, MP (27) dari Desa Sumberwringin Klakah, dan RM (21) tinggal di Desa Pajarakan Randuagung.
Selanjutnya, Y (30) dan S (25) asal Desa Pandanwangi Tempeh, dan R (25) warga Jatinegoro Kunir.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengatakan dari tujuh pelaku, salah satu di antaranya ada kaitannya dengan kelompok curanmor yang ditangkap sebelumnya.
"Ini merupakan hasil ungkap akhir Juni, yang mana satu tersangka merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya. Inisial RM partner mencuri tersangka T yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Dewa, Jumat (15/7).
Berdasarkan keterangan dari RM mengaku sudah beraksi di 19 lokasi wilayah Lumajang.
"RM kami tangkap di salah satu tempat parkir wilayah hukum Polsek Kota Lumajang," ujarnya.
Pelaku lainnya A dan MP ditangkap setelah mencuri di parkiran sebuah kafe. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan.
Polres Lumajang menangkap sebanyak tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor selama Juni 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News