Tampang Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jadi Tersangka Penjualan Hasil Penertiban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan oknum petinggi Satpol PP Surabaya sebagai tersangka pelaku tindak korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban instansi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7).
Dia mengatakan keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
F diduga menjual barang hasil penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, Jalan. Tanjungsari No. 11-15.
“Dijual kepada orang lain senilai Rp 500 juta,” kata Danang, Kamis (14/7).
Penjualan barang penertiban oleh oknum Satpol PP itu terungkap setelah Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menerima laporan kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.
“Melihat ada yang janggal, segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan ke Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Lihat tampang F, petinggi Satpol PP Surabaya yang menjadi tersangka penjualan hasil penertiban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News