Pengedar Tetapi Enggak Pakai Narkoba? Ada Nih FAF
Setelah keduanya ditangkap, polisi menelusuri alur transaksi barang haram tersebut hingga mengantongi otak peredaran pil koplo tersebut.
"Tersangka (FAF) aktor intelektualnya," kata perwira menengah tersebut.
Kompol Rizal juga menyatakan tersangka FAF merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
Meski telah merasakan dinginnya hotel prodeo, FAF tampaknya belum kapok dan kembali menjual pil koplo sebebasnya dari penjara.
"Tersangka itu residivis narkoba. Ini kedua kalinya," tuturnya.
Menariknya, kendati menjadi pengedar, tersangka tidak mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. FAF beraksi murni karena bisnis.
Atas bisnis terlarangnya itu, FAF dikenai Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mcr26/faz/jpnn)
Tidak tanggung-tanggung, barang haram yang siap diedarkan FAF bernilai sampai ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News