Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Malang Dibekuk, Korban Terakhir Merugi Rp82 Juta
jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga orang yang merupakan komplotan pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Malang ditangkap kepolisian setempat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan mereka, yakni KI (41), MA (33), dan AS (42).
"Kemi menangkap tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit. Salah satunya merupakan residivis," kata perwira balok dua tersebut.
Taufik menjelaskan residivis tersebut berinisial MA yang pernah terjerat kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. MA tercatat sudah dua kali menjalani hukuman di dalam penjara.
Menurutnya, pencurian di wilayah Dampit itu terjadi pada 13 Maret 2024 atau saat Ramadhan. Korban berinisial TY, yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, pun tekor hingga Rp82 juta akibat pencurian komplotan itu.
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama berinisial KI di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4).
"Dari pengakuan KI, polisi kemudian menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit pada hari yang sama," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membagi peran dan telah mengamati lingkungan sekitar rumah korban. Ada pelaku yang berjaga di luar rumah, sementara pelaku lain masuk rumah sasaran dengan mencongkel jendela.
Komplotan pembobol rumah kosong di Malang itu terdiri dari tiga orang dan salah satunya merupakan residivis yang sudah keluar-masuk penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News