Empat Orang Bank Pelat Merah Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar, Bikin Malu Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak empat tersangka kasus kredit macet modal kerja pola keppres dari salah satu bank pelat merah cabang Kota Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM) telah ditahan.
Adapun empat tersangka itu ialah F (45) selaku kepala bank, FNS (39) penyelia analis kredit bank daerah cabang Batu, JS (35) Direktur PT Adhitama Global Mandiri, serta WP (52) debitur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan keempat tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar lebih.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di cabang Rutan Kelas I Surabaya," kata Mia, Rabu (13/7).
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada 2020. Saat itu, WP mengetahui proses tender ketiga kegiatan yang dibiayai APBN.
Tendet tersebut antara lain pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar, Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000.
Kedua, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000 dan yang ketiga pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.
Sebanyak empat orang ditahan atas kasus kredit macet di salah satu bank pelat merah di Kota Batu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News