Empat Orang Bank Pelat Merah Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar, Bikin Malu Saja
"WP tidak mempunyai badan usaha, lalu bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya, WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar," tuturnya.
Sesuai ketentuan aset-aset dari ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM maka tidak bisa dijadikan agunan kredit.
Saat itu, petugas kredit tak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP.
Rekening debitur yang tak diblokir tersebut membuat WP bisa mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Pencairan seluruh termin proyek dalam bentuk giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit.
Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.
"Sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari bank itu sejumlah Rp 5.487.000.000," ujar Mia. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak empat orang ditahan atas kasus kredit macet di salah satu bank pelat merah di Kota Batu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News