Polisi Amankan 320 Simpatisan MSAT, Lima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 08 Juli 2022 – 14:14 WIB
Polisi Amankan 320 Simpatisan MSAT, Lima Ditetapkan Sebagai Tersangka    - JPNN.com Jatim
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 320 simpatisan MSAT pelaku pencabulan santriwati diamankan oleh Polisi di Polres Jombang.

320 orang tersebut dianggap menghalangi penangkapan MSAT pada Kamis, (7/8).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan dari 320 orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang yang diduga menghalangi penangkapan MSAT pada Minggu (3/7) lalu, dan empat orang tersangka yang diduga menghalangi penangkapan pada Kamis (7/7) kemarin,” kata Totok. saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Jumat (8/7).

Totok menuturkan lima orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pada hari ini

Kelima tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya terkait perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, sebanyak 315 orang yang diamankan di Polres Jombang berstatus saksi dan akan segera dipulangkan.

Diduga menghalangi proses penangkapan MSAT, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News