Bechi Anak Kiai Jombang Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kok Tak Sesuai TKP?

Jumat, 08 Juli 2022 – 13:56 WIB
Bechi Anak Kiai Jombang Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kok Tak Sesuai TKP? - JPNN.com Jatim
MSAT pelaku pencabulan santriwati ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Proses persidangan anak kiai, MSAT alias Bechi atas perkara pencabulan santriwati tidak dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang sebagaimana locus delicti-nya atau tempat kejadian perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus menyebutkan persidangan tersangka pencabulan santriwati itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dijalani oleh pelaku.

“Tempat kejadian memang di Jombang, tetapi kami, Forkopimda Jombang, mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," kata Tengku saat konferensi pers di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Kasi Pidum Kejati Jatim Sofian Selle menjelaskan MSAT akan disangkakan Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 Ayat (2) P2KP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan kami segera limpahkan ke PN Surabaya dan dilakukan persidangan,” ucap Sofian.

Dalam kesempatan itu, tersangka Bechi tidak mengucapkan kata apa pun. (mcr23/jpnn)

Persidangan anak kiai Jombang atas perkara pencabulan santriwati tak dilakukan di Pengadilan Negeri Jombang sebagaimana seharusnya. Kenapa?

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News