Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual SPI Batu Angkat Bicara, Begini
jatim.jpnn.com, MALANG - Pihak JE, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di SMA SPI Kota Batu, akhirnya menanggapi kasusnya.
Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum tindak lanjut laporan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) atas dugaan kasus kejahatan luar biasa pada Sabtu (29/5).
Recky menyatakan laporan Komnas PA belum terbukti kebenarannya, termasuk tudingan JE melakukan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.
Menurut dia, upaya hukum berupa pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana adalah hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Tentunya harus disertai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pihak terlapor juga memiliki hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan atau pelaporan," kata Recky.
Baca Juga:
Recky pun meminta masyarakat bisa menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jawa Timur. Selain itu, juga tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (antara/mcr13/jpnn)
Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu, JE, Recky Bernadus Surupandy memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News