Perbuatan Pelajar di Sidoarjo Jangan Ditiru, Lihat Akibatnya, Sampai Viral
Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap para korban lantaran tersinggung dengan gerakan korban dalam video live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok bela diri.
Adapun barang buktinya berupa ponsel Merek Oppo A12 warna biru milik saksi RR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa yang terjadi pada 27 Mei 2022.
Ponsel lainnya merek Oppo A5S warna merah milik saksi MAR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman pada 28 Mei 2022.
Wahyu menyebut para pelaku tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun dan pelaku juga masih di bawah umur.
Para pelaku dijerat Pasal 80 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan.
"Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus diawasi dan tidak disalahgunakan untuk menyakiti orang lain," imbaunya. (mcr12/jpnn)
Gegara video live Instagram yang dinilai merendahkan gerakan kelompok bela diri, para pelajar di Sidoarjo menjadi korban kekerasan fisik pelajar lainnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News