Pasutri di Surabaya Bobol Bank Pelat Merah, Nilainya Fantastis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan pasangan suami istri dengan kerugian negara mencapai Rp 60,2 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, mengatakan kedua pelaku tersebut ialah DC dan RK. Mereka dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobolan bank.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman Bank Jatim sebesar Rp 77 miliar untuk pembangunan pergudangan 31 unit di Surabaya," kata Kasna, Senin (13/6).
Bank Jatim lalu menyetujui pinjaman yang diajukan pasutri tersebut, tetapi dana yang cair sebesar Rp 50 miliar.
Namun, sejak tahun 2016 pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet oleh Bank Jatim. Bahkan, sampai saat ini pergudangan yang dimaksud tak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan negara rugi sebesar Rp 60,2 miliar
Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut sejak awal memang berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu dan menggelembungkan anggaran Rp 77 miliar saat pengajuan pinjaman.
“Dari proses penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik dan penelitian oleh jaksa peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelasnya.
Pasutri di berinisial DC dan RK ditetapkan oleh Kejari Perak sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobol bank dengan modus pengajuan pinjaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News