Pasutri di Surabaya Bobol Bank Pelat Merah, Nilainya Fantastis

Selasa, 14 Juni 2022 – 23:16 WIB
Pasutri di Surabaya Bobol Bank Pelat Merah, Nilainya Fantastis - JPNN.com Jatim
Pasangan suami-istri DC dan RK mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim yang ditaksir merugikan negara Rp60, 2 miliar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Kasna menambahkan dalam bisnis properti yang dikelola pasutri tersebut ditemukan tiga orang korban yang membayar lunas sebesar Rp 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun.

"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," tandas Kasna. (mcr12/jpnn)

Pasutri di berinisial DC dan RK ditetapkan oleh Kejari Perak sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobol bank dengan modus pengajuan pinjaman.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News