Pasutri di Surabaya Bobol Bank Pelat Merah, Nilainya Fantastis
Selasa, 14 Juni 2022 – 23:16 WIB
Kasna menambahkan dalam bisnis properti yang dikelola pasutri tersebut ditemukan tiga orang korban yang membayar lunas sebesar Rp 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun.
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," tandas Kasna. (mcr12/jpnn)
Pasutri di berinisial DC dan RK ditetapkan oleh Kejari Perak sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobol bank dengan modus pengajuan pinjaman.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News