Pasutri di Surabaya Bobol Bank Pelat Merah, Nilainya Fantastis
Selasa, 14 Juni 2022 – 23:16 WIB

Pasangan suami-istri DC dan RK mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim yang ditaksir merugikan negara Rp60, 2 miliar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)
Kasna menambahkan dalam bisnis properti yang dikelola pasutri tersebut ditemukan tiga orang korban yang membayar lunas sebesar Rp 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun.
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," tandas Kasna. (mcr12/jpnn)
Pasutri di berinisial DC dan RK ditetapkan oleh Kejari Perak sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobol bank dengan modus pengajuan pinjaman.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News