Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Sebagai Tersangka, Salahnya?

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Pimpinan atau Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Aminudin Mahmud (58) menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penetapan itu lantaran sang amir terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar bermotor untuk menyebarkan paham khilafah dan mempropagandakan negara khilafah kepada khalayak umum.
Sebagai informasi, pada 29 Mei 2022, Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya melakukan konvoi bermotor dengan rute Surabaya, Tanjung Perak, hingga Sidoarjo.
“Kegiatan yang dilakukan membagikan brosur ke masyarakat, dan memasang pamflet di sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah,” kata Dirmanto, saat konferensi pers, Jumat (10/6).
Tak hanya itu, Aminuddin Mahmud juga mengimbau masyarakat sesama muslim untuk mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan di Lampung.
“Dalam kasus ini, Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya,” ujar Dirmanto.
Dia menuturkan penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu, ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.
“Barang bukti yang kami berhasil sita kurang lebih sebanyak 63 buah, meliputi buku, pamflet, brosur, bendera, dan lain sebagainya,” katanya.
Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News