Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Sebagai Tersangka, Salahnya?

Jumat, 10 Juni 2022 – 19:14 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Sebagai Tersangka, Salahnya? - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Kombes Pol Dirmanto (tengah) menunjukan beberapa barang bukti yang disita. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Aminuddin disangkakan dengan Pasal 82 UU 16/2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 Tentang Perubahan Atas UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Ditetapkan Jadi UU.

Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Negara, dan Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)

Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News