Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Sebagai Tersangka, Salahnya?
Jumat, 10 Juni 2022 – 19:14 WIB

Kabid Humas Polda Kombes Pol Dirmanto (tengah) menunjukan beberapa barang bukti yang disita. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Aminuddin disangkakan dengan Pasal 82 UU 16/2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 Tentang Perubahan Atas UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Ditetapkan Jadi UU.
Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Negara, dan Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)
Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News