Sepak Terjang Mami Ambar Muncikari ‘Kawakan’ Lumajang, Sontoloyo!
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Muncikari Lumajang bernama Nesi alias Mami Ambar menjalani sidang tuntutan pada Selasa (7/6). Dia dituntut 10 tahun penjara.
Sepak terjang germo tersebut terbilang cukup menghebohkan. Pasalnya, PSK yang dipekerjakannya dahulu cukup banyak.
Jumlahnya mencapai 29 orang dan empat di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Tidak hanya itu, modus perempuan 41 tahun itu sangat meresahkan.
Kabid Humas Polda Jatim kala itu, Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan Mami Ambar semula menawarkan pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu lagu atau ladies companion di Bali.
"Korbannya dijanjikan pekerjaan sebagai LC dengan gaji Rp 5-15 juta," kata Gatot saat konferensi pers, Kamis (25/11).
Namun, setibanya di rumah pribadi tersangka atau Wisma Penantian, puluhan perempuan itu tak kunjung diberangkatkan ke Bali.
"Mereka malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila. Dari puluhan korban enam di antaranya masih di bawah umur," ujar dia.
Begini nasib Mami Ambar, muncikari yang sempat menghebohkan Lumajang pada November lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News