Sepak Terjang Mami Ambar Muncikari ‘Kawakan’ Lumajang, Sontoloyo!

Kamis, 09 Juni 2022 – 14:48 WIB
Sepak Terjang Mami Ambar Muncikari ‘Kawakan’ Lumajang, Sontoloyo! - JPNN.com Jatim
Muncikari Mami Ambar saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6). Foto: Twitter/thoriqul_haq

Mami Ambar menjadi seorang muncikari menawarkan para korbannya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu.

"Perbuatannya terungkap setelah salah satu korban melarikan diri lalu melaporkannya ke kami," tutur Gatot

Akhirnya, bisnis prostitusi Mami Ambar terendus dan dibongkar Polda Jatim pada November 2021.

Mami Ambar kini menjadi pesakitan. Di hadapan majelis hakim, dia baru saja dituntut 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Denda itu ditambah Rp 1 miliar 30 juta sebagai jaminan pemulihan kondisi korban (restitusi).

Kasus Mami Ambar rupanya sampai menyedot perhatian Bupati Lumajang Thoriqul Haq selaku orang pertama di pemkab setempat.

Dia sampai menghadiri langsung sidang tuntutan sang muncikari. Menurutnya, Pemkab Lumajang perlu mengawal ketat jalannya proses hukum tersebut.

Begini nasib Mami Ambar, muncikari yang sempat menghebohkan Lumajang pada November lalu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News