Modus Ali Sudah Terendus, Sepasang Sepatu Jadi Saksi Bisu

Jumat, 03 Juni 2022 – 09:17 WIB
Modus Ali Sudah Terendus, Sepasang Sepatu Jadi Saksi Bisu - JPNN.com Jatim
Empat tersangka pengedar sabu-sabu digiring menuju ruang tahanan di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Kamis (2/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - BNNP Jatim meringkus empat pengedar sabu-sabu dari tiga daerah pada akhir Mei dan awal Juni 2022.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohamad Aris Purnomo mengatakan keempat tersangka itu ialah Ali Fauzan warga Banyuwangi, Tinggal asal Sampang, Agus Widodo, dan Muhammad Arifin dari Kabupaten Malang.

"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris, Kamis (2/6).

Dari penangkapan keempat tersangka, petugas menyita 374,58 gram sabu-sabu.

Aris menceritakan salah satu tersangka bernama Ali Fauzan ditangkap di tempat tinggalnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru Banyuwangi pada Selasa (28/5).

Petugas membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru, Banyuwangi. Paket yang diambil berisi sepasang sepatu merek '361' yang dikirim seseorang dari Pekanbaru, Riau.

"Di dalam masing-masing sepatu itu berisi 146 gram sabu-sabu," katanya.

Modus yang dilakukan oleh Ali sudah terendus sebanyak dua kali oleh BNNP Jatim.

Pengedar narkoba asal Banyuwangi mendapat paket sepasang sepatu berisi sabu-sabu lalu dikirimkan ke orang tak dikenal dengan sistem ranjau di Alas Gumitir.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News