Jual Sabu-Sabu 3 Bulan, 2 Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi

Sabtu, 23 November 2024 – 16:40 WIB
Jual Sabu-Sabu 3 Bulan, 2 Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi - JPNN.com Jatim
Kedua pelaku pengedar narkoba berinisial FS (24) dan DF (27) di Surabaya yang diciduk polisi. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Idik I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pengedar sabu-sabu berinisial FS (24) dan DF (27). Keduanya diketahui tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan 3, Tambaksari, Surabaya. Dari tangan mereka, polisi menyita 28 poket sabu-sabu siap edar, Senin (7/10).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak dan menyergap kedua pelaku di rumah DF.

"Benar, kedua tersangka telah kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 28 poket sabu-sabu yang diakui sebagai milik mereka," ujarnya, Sabtu (23/11).

Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri asal-usul sabu yang mereka edarkan.

Menurut hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih berstatus buron (DPO).

“Keduanya mendapatkan sabu dengan membeli langsung dari A sebanyak 30 poket dengan berat total tiga gram,” katanya.

Sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp900 ribu per gram, dengan total transaksi Rp 2,7 juta. Namun, transaksi belum sempat dibayar lunas karena keduanya keburu diciduk polisi.

"Mereka berencana melunasi pembayaran setelah semua barang tersebut terjual. Keduanya diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir," jelasnya.

Dua pemuda di Surabaya ditangkap polisi sebagai pengedar, utang sabu-sabu ke bandar belum lunas.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News