35 Penyakit Masyarakat Terungkap di Tulungangung, 6 Orang Tak Ada kapoknya
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 31 kasus narkotika dengan jumlah tersangkanya 35 orang.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan dari 35 tersangka itu, 33 orang laki-laki dan dua perempuan. Puluhan kasus itu merupakan hasil ungkapan operasi penyakit masyarakat selama dua bulan terakhir.
"Ini merupakan hasil ungkap selama bulan April sampai Mei 2022," kata Handono, Kamis (2/6).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 235,57 gram, 60 butir obat keras Alprazolam, 4.163 butir pil dobel L, dan 348 butir pil Y.
"Kami juga menyita miras, berupa dua jeriken arak bali, 688 botol arak bali, uang Rp 3,6 juta, 24 pipet kaca, tiga timbangan elektronik, 28 ponsel, sepuluh alat isap sabu-sabu, dan tujuh sepeda motor," bebernya.
Dari 35 orang tersebut enam di antaranya penjahat kambuhan yang tidak ada kapoknya pernah tertangkap atau residivis. Mereka ialah DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek, dan ASA alias Kipli.
"Keenam orang tersebut merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya.
Puluhan tersangka tersebut ditangkap dari berbagai wilayah, seperti Kedungwaru sepuluh TKP, Pucanglaban satu, Boyolangu tiga, Tulungagung Kota lima, Ngantru satu, Kauman dua, Ngunut lima, Rejotangan satu, Sumbergempol dua, dan Kalidawir satu.
Polres Tulungagung merilis hasil pengungkapan kasus selama dua bulan dengan 31 kasus dan 35 tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News