Polisi Bongkar Penyulingan Elpiji Ilegal di Tulungagung, Pelaku Untung Puluhan Juta
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung membongkar praktik ilegal penyulingan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Pelakunya AT (51) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang merugikan masyarakat sejak Juni 2024.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengungkapkan AT menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan posisinya sebagai distributor resmi elpiji bersubsidi.
"Tersangka mendapat jatah 180 tabung elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram setiap pekan dari pangkalan. Namun, sebagian digunakan untuk penyulingan ilegal," jelasnya.
AT hanya menjual 120 tabung elpiji subsidi kepada konsumen, sisanya sebanyak 60 tabung dipindahkan isinya ke 15 tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
"Proses penyulingan ini dilakukan secara manual menggunakan alat yang dia pelajari dari sebuah kanal YouTube," bebernya.
Tabung elpiji nonsubsidi hasil penyulingan dijual dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per tabung, lebih murah dibanding harga pasaran Rp190 ribu. Meski demikian, konsumen mengeluhkan gas tersebut lebih cepat habis dibandingkan produk resmi.
"Dalam seminggu, tersangka dapat menghasilkan keuntungan bersih hingga Rp1,35 juta dari penjualan 15 tabung elpiji nonsubsidi ilegal. Keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta," katanya.
AT diketahui sudah melakukan praktik ini sejak pertengahan 2024. Ia mengaku melakukannya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Polres Tulungagung membongkar penyulingan elpiji subsidi ke nonsubsidi, pelaku raup puluhan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News