Suami di Madiun Keterlaluan, Istrinya Diminta Begituan dengan Pria Lain Demi Ratusan Ribu
Senin, 30 Mei 2022 – 09:18 WIB

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi bersama jajaran menggelar konferensi pers tentang pengungkapan hasil Operasi Pekat Semeru 2022 di Mapolres Madiun, Minggu (29/5/2022) yang di antaranya tentang kasus layanan prostitusi suami jual istri. (ANTARA/Louis Rika)
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa uang, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka bersama istri menuju hotel.
Barang lainnya yang disita, yaitu sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pria pemesan, dan sprei hotel.
"Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP," kata Iptu Jumadi. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang suami di Madiun menawarkan sang istri kepada pria lain untuk begituan demi uang ratusan ribu rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News