Perajin Sekaligus Penjual Hiasan Berbahan Satwa yang Dilindungi Diringkus Polisi Jember
Kamis, 26 Mei 2022 – 15:47 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MMR dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU 45/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka adalah bentuk kepedulian negara terhadap hewan liar yang dilindungi.
Hal tersebut karena hewan yang dilindungi itu makin langka dan terancam punah. (mcr26/jpnn)
Seorang perajin yang menggunakan bahan baku kulit maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi ditangkap aparat Polres Jember.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News