Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Saja

Rabu, 25 Mei 2022 – 06:34 WIB
Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Saja - JPNN.com Jatim
Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

Hadfana melakukan penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Videonya tersebut viral dan membuat gaduh.

Seseorang pun melaporkannya lalu polisi menangkapnya saat berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/mcr12/jpnn)

Penendang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus dituntut tujuh bulan atas perbuatannya. Dia disangkakan Pasal UU ITE.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News