Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Saja
![Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Saja - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/25/terdakwa-penendang-sesajen-gunung-semeru-mengikuti-sidang-la-wqhk.jpg)
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Penendang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus hanya dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (24/5).
Pembacaan tuntutan terhadap Hadfana tersebut dilakukan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Hadfana didakwa Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik (ITE) lantaran secara sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" ujarnya.
Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya yang membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Untuk yang meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ucapnya.
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana bersama si pelapor yang merasa dirugikan sebetulnya sudah berdamai, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Penendang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus dituntut tujuh bulan atas perbuatannya. Dia disangkakan Pasal UU ITE.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News