Kabar Terbaru Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Perhatikan Baik-baik

Senin, 04 April 2022 – 16:57 WIB
Kabar Terbaru Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Perhatikan Baik-baik - JPNN.com Jatim
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio ketika menerima berkas tersangka penendang sesajen, Hadfana Firdaus minggu kemarin. Foto: Dok. pribadi Imam for JPNN.

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dikabarkan akan segera melakukan sidang perdana di Lapas Kelas 2 B Kabupaten Lumajang, setelah beberapa bulan menunggu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan Hadfana dalam waktu dekat akan melakukan sidang perdana yang berlangsung di Lapas Kelas 2 B Lumajang.

"Besok, dia (Hadfana Firdaus, red) akan melakukan sidang perdana secara telekonference," ujar Mirzantio kepada JPNN.com Senin,(4/4).

Agenda sidang tersebut membacakan dakwaan. Setelah itu, di sidang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut.

Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Polres Lumajang pada 9 Maret 2022.

Sidang yang dilaksanakan besok Selasa, (5/4) akan dilakukan secara online. Tersangka berada di Lapas Kelas 2 B Lumajang.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lumajang dan hakim di Pengadilan setempat.

Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru tersebut sempat viral lantaran kondisi waktu itu masih dalam suasana berduka saat bencana erupsi membuat banyak korban berjatuhan.

Hadfana Firdaus akan menjalani sidang perdana besok di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News