Kabar Terbaru Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Perhatikan Baik-baik

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dikabarkan akan segera melakukan sidang perdana di Lapas Kelas 2 B Kabupaten Lumajang, setelah beberapa bulan menunggu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan Hadfana dalam waktu dekat akan melakukan sidang perdana yang berlangsung di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
"Besok, dia (Hadfana Firdaus, red) akan melakukan sidang perdana secara telekonference," ujar Mirzantio kepada JPNN.com Senin,(4/4).
Agenda sidang tersebut membacakan dakwaan. Setelah itu, di sidang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut.
Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Polres Lumajang pada 9 Maret 2022.
Sidang yang dilaksanakan besok Selasa, (5/4) akan dilakukan secara online. Tersangka berada di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lumajang dan hakim di Pengadilan setempat.
Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru tersebut sempat viral lantaran kondisi waktu itu masih dalam suasana berduka saat bencana erupsi membuat banyak korban berjatuhan.
Hadfana Firdaus akan menjalani sidang perdana besok di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Sidang Pengaturan Skor Liga 3 Berlanjut, Ini Agenda Terbarunya
- Polisi Temukan Barang Mengejutkan Saat Menggeledah Rumah Kades di Lumajang, Ternyata
- Kronologi Kades di Lumajang Aniaya Warganya dengan Sadis, Kepala Dicelurit
- Sepak Terjang Mami Ambar Muncikari ‘Kawakan’ Lumajang, Sontoloyo!
- Lebih Berat dari Tuntutan, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan
- Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Saja