Setelah Ditahan, Begini Nasib Penendang Sesajen di Semeru Kini

Selasa, 05 April 2022 – 04:49 WIB
Setelah Ditahan, Begini Nasib Penendang Sesajen di Semeru Kini - JPNN.com Jatim
Pembuang sesajen, Hadfana Firdaus bakal menjalani sidang perdananya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru ditahan di Lapas Kelas 2B Kabupaten Lumajang selama beberapa bulan ini.

Dia pun bakal menjalani sidang perdananya dari balik jeruji besi.

Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Polres Lumajang pada 9 Maret 2022.

"Besok (hari ini), dia akan melakukan sidang perdana secara telekonferensi," kata Mirzantio kepada JPNN.com, Senin(4/4).

Agenda sidang perdana tersebut, yakni membacakan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim akan melakukan pemanggilan saksi perkara pembuangan sesajen di sidang berikutnya.

"Setelah pembacaan dakwaan nanti, bakal eksepsi atau setelah itu pemanggilan saksi," ucap Mirzantio.

Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu sempat viral lantaran kondisi waktu itu masih dalam suasana berduka akibat bencana erupsi yang menelan banyak korban. (mcr26/mcr13/jpnn)

Penendang sesajen di Semeru, Hadfana Firdaus bakal segera menerima vonis atas perbuatannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News