Sidang Penendang Sesajen Terhambat Hingga Minggu Depan, Ini Penyebabnya
jatim.jpnn.com, MALANG - Sidang pembacaan tuntutan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru ditunda. Hal tersebut membuat proses persidangan akan berlangsung cukup lama, mengingat terdakwa Hadfana Firdaus sudah beberapa bulan mendekam di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan pada Selasa, (17/5) merupakan agenda sidang dan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi, agenda hari ini sebenarnya pembacaan tuntutan, tetapi karena tuntutan belum siap sehingga ditunda," katanya.
Yudhi menyebut, berkas tuntutan saat ini sedang dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, sidang lanjutan baru bisa digelar pada minggu depan.
Hadfana Firdaus sempat viral lantaran dirinya membuat video menendang sesajen di lereng Gunung Semeru. Hal itu membuat pelaku diproses hukum.
Setelah proses yang cukup panjang, Hadfana Firdaus sudah terlihat pasrah dan tidak ingin mengulanginya kembali. Namun, proses hukum yang berjalan tetap berlaku dan proses sidang terus berlanjut.
"Video itu saya buat untuk kajian kelompok pengajian di grup WhatsApp, tetapi setelah saya kirim di grup videonya menyebar," ucapnya dalam beberapa kali sidang. (mcr26/jpnn)
Pembacaan tuntutan hukum Hadfana Firdaus ditunda minggu depan karena hal berikut.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News