Ke Kantor, Kok 'Kepala Kejaksaan' Berkaus Oranye dan Ada Tulisannya?
Salah seorang perempuan berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, sementara wanita lainnya, DTM, menyaru sebagai istri salah satu jaksa.
Adapun tersangka laki-laki inisial RP berperan sebagai staf kejaksaan atau anak buah FRA.
Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada Maret 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp 2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Kepala kejaksaan jadi-jadian diserahkan ke Kejari Malang. Siap-siap bakal segera disidang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News