Jual Beli Jabatan Pemkab Nganjuk, Penyidik Bareskrim Periksa Puluhan Orang

Adapun pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, serta Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Bupati Nganjuk maupun ajudannya disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara liima camat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/mcr13/jpnn)
Bareskrim Polri terus mendalami kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang turut menyeret Bupati Novi Rahman HIdaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News