Bupati Nganjuk Bakal Berlebaran di Rutan Bareskrim Polri
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NHR) bakal berlebaran di Rutan Bareskrim Polri Jakarta usai ditetapkannya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan.
"Terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (11/5).
Argo mengungkapkan kasus tindak pidana tersebut terus didalami. Sebanyak 18 sanksi pun diusut, termasuk para tersangka.
"Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan disepakati naik status ke penyidikan. Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta," katanya.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dengan peran masing-masing.
Sebagai penerima, yakni NRH dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Para camat dan mantan camat disangkakan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal berlebaran di Rutan Bareskrim Polri Jakarta usai ditetapkannya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News