MTF Obok-obok Rumah Warga Gading, Hasilnya Bonyok Dipukuli Massa, Lihat
Senin, 02 Mei 2022 – 14:55 WIB
Setelah diamankan warga, anggota Polsek Tambaksari yang kebetulan berpatroli menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Ngakunya kepepet karena butuh uang," jelas Akhyar.
MTF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MTF tepergok mencuri lalu kabur, tetapi gagal karena dikepung massa dan berakhir bonyok dipukuli warga.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News