MTF Obok-obok Rumah Warga Gading, Hasilnya Bonyok Dipukuli Massa, Lihat

Senin, 02 Mei 2022 – 14:55 WIB
MTF Obok-obok Rumah Warga Gading, Hasilnya Bonyok Dipukuli Massa, Lihat - JPNN.com Jatim
Maling hp di Kenjeran yang dipukuli warga setelah ketahuan mencuri. Foto: Dok. Polsek Tambaksasri.

Setelah diamankan warga, anggota Polsek Tambaksari yang kebetulan berpatroli menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Ngakunya kepepet karena butuh uang," jelas Akhyar.

MTF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

MTF tepergok mencuri lalu kabur, tetapi gagal karena dikepung massa dan berakhir bonyok dipukuli warga.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News