Praperadilan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Ditolak PN Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jatim. Laporan pelanggaran ITE tersebut dilaporkan oleh wakilnya sendiri Budi Irwanto.
Kasus ini berawal dari Budi yang merasa tersinggung dan menilai Anna mencemarkan nama baiknya seusai menyebar informasi ke grup WhatsApp.
Budi lalu melakukan praperadilan kepada Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (27/4). Hal itu ternyata ditolak oleh hakim tunggal Dewantoro.
Gugatan praperadilan yang diajukan Budi terhadap Kapolda Jatim terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim Dewantoro menilai pihak penyelidik sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan dihadapan beberapa pihak. Dengan demikian penyelidikan bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.
“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan,” ucap Dewantoro.
Baca Juga:
Hal-hal inilah yang membuat hakim Dewantoro memutuskan permohonan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jawa Timur ditolak.
Budi kemudian menerima hasil sidang praperadilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim.
Hakim tunggal PN Surabaya menolak praperadilan yang diajukan Wabup Bojonegoro Budi Irwanto karena belum pro justitia sehingga bukan domain praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News