Praperadilan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Ditolak PN Surabaya
“Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,” ucap Budi.
Penasihat hukum Budi, Muhammad Sholeh menjelaskan pengaduan itu awalnya ditangani Polres Bojonegoro lalu ditarik ke Polda Jatim pada 2 Februari 2022. Polisi lalu menyatakan kasus tersebut bukanlah tindak pidana sehingga dihentikan.
"Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya, “jelas Sholeh tertulis, Sabtu (30/4).
Penghentian kasus itu, kata Sholeh sudah sesuai Pasal 1 Nomor 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dengan melalui proses gelar perkara. (mcr12/jpnn)
Hakim tunggal PN Surabaya menolak praperadilan yang diajukan Wabup Bojonegoro Budi Irwanto karena belum pro justitia sehingga bukan domain praperadilan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News