Kasus Pencemaran Nama Baik Antara Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Dihentikan, Polisi Beber Alasannya

Rabu, 02 Februari 2022 – 19:31 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik Antara Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Dihentikan, Polisi Beber Alasannya - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy membeberkan soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik antara Bupati Bojonegoro dan wakilnya, Rabu (2/2). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masih ingat dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah? Kasus tersebut kini telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jatim. 

Menariknya, laporan pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh Bupati Anna tersebut dilaporkan oleh wabupnya, sendiri Budi Irawanto. 

Wabup Budi merasa namanya dicemarkan di dalam grup WhatsApp oleh Bupati Anna. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa pertimbangan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli. Itu yang perlu diinformasikan kepada masyarakat," kata Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (2/2).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy memerinci kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. 

Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya mengambil alih kasus tersebut pada 7 Oktober 2021, Berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa, kasus itu tak menunjukkan adanya unsur pidana. 

"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ujarnya.

\ Polda Jatim membeberkan alasan kasus antara Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dan wakilnya Budi Irawanto dihentikan penyelidikannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News