Ragil Pinjam Mobil Tak Amanah, Susilo Geram Terpaksa Lakukan Hal Ini
Selasa, 19 April 2022 – 14:35 WIB
Susilo langsung melapor ke polisi dan saat itu juga Ragil dijemput secara paksa di rumahnya siang hari tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap atas dasar penggelapan sesuai Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP," ujar Lutfi. (mcr26/jpnn)
Warga Malang melaporkan temannya sendiri ke polisi karena tidak amanah saat meminjam mobil, bukannya dikembalikan malah dijual.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News